LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia
LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. Fungsi, tugas, dan wewenang LPS diatur dalam UU No. 7 Tahun 2009. Berikut yang termasuk wewenang LPS adalah …. (Jawaban lebih dari satu)
A. menjatuhkan sanksi administratif
B. menetapkan dan memungut premi penjaminan
C. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
D. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
E. menjamin simpanan nasabah penyimpan
Pembahasan:
Yang termasuk wewenang LPS adalah:
A. menjatuhkan sanksi administratif
B. menetapkan dan memungut premi penjaminan
C. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS
D. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim
Jawaban: A, B, C, dan D
Posting Komentar untuk "LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia"