LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia

LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia. Fungsi, tugas, dan wewenang LPS diatur dalam UU No. 7 Tahun 2009. Berikut yang termasuk wewenang LPS adalah …. (Jawaban lebih dari satu)

   A. menjatuhkan sanksi administratif

   B. menetapkan dan memungut premi penjaminan

   C. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

   D. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim

   E. menjamin simpanan nasabah penyimpan

Pembahasan:

Yang termasuk wewenang LPS adalah:

A. menjatuhkan sanksi administratif

B. menetapkan dan memungut premi penjaminan

C. melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS

D. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim

Jawaban: A, B, C, dan D

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
masdayat.net
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan Indonesia"