Berikut kegiatan usaha lembaga keuangan. 1) Usaha perasuransian. 2) Melakukan usaha

Berikut kegiatan usaha lembaga keuangan.

1) Usaha perasuransian.

2) Melakukan usaha penyertaan modal.

3) Menempatkan dana dalam bentuk SBI.

4) Memberikan kredit modal kerja.

5) Melakukan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat ditunjukkan pada nomor ….

   A. 1), 2), dan 3)

   B. 1), 3), dan 5)

   C. 2), 3), dan 4)

   D. 2), 4), dan 5)

   E. 3), 4), dan 5)

Pembahasan:

Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat ditunjukkan pada nomor:

1) Usaha perasuransian.

2) Melakukan usaha penyertaan modal.

3) Menempatkan dana dalam bentuk SBI.

Jawaban: A

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
masdayat.net
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Berikut kegiatan usaha lembaga keuangan. 1) Usaha perasuransian. 2) Melakukan usaha"