Tekfin Penyelenggara Sistem Pembayaran Wajib Mendaftar ke BI
Tekfin Penyelenggara Sistem Pembayaran Wajib Mendaftar ke BI
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PB/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin). Dalam PBI Tekfin tersebut mewajibkan kepada para tekfin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk melakukan pendaftaran di BI.
….
1. Dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia berperan sebagai regulator, fasilitator, pengawas, dan penyelenggara. Dalam peraturan Bank Indonesia untuk menciptakan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal, mewajibkan kepada para tekfin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk melakukan pendaftaran di BI. Berdasarkan pernyataan tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai ….
A. regulator
B. fasilitator
C. pengawas
D. penyelenggara
E. pengguna
Pembahasan:
Berdasarkan pernyataan tersebut, Bank Indonesia berperan sebagai pengawas.
Jawaban: C
2. Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran nontunai terwujud dengan adanya sistem BI-Right dan “SKNBI”. Berilah tanda centang (✔) pada kolom "BI-Right" atau "SKNBI" sesuai dengan pernyataan yang diajukan!
Pernyataan
A. Penyelesaian akhir transfer dana dilakukan secara nasional.
B. Pemindahan dana dari bank dengan jumlah yang besar (di atas Rp100 juta).
C. Transaksi bersifat segera.
D. Di antara layanan transfer dana terbatas pada layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
E. Menjadi sarana penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu debit/kartu kredit.
Pembahasan:
Posting Komentar untuk "Tekfin Penyelenggara Sistem Pembayaran Wajib Mendaftar ke BI"