Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan

Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan tersebut dikukuhkan dalam peraturan . . . yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.

   A. Tap. MPR No. VII/MPR/1998

   B. Tap. MPR No. VIII/MPR/1998

   C. Tap. MPR No. XII/MPR/1998

   D. Tap. MPR No. XIII/MPR/1998

   E. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998

Pembahasan:

Ketentuan tersebut dikukuhkan dalam peraturan Tap. MPR No. XIII/MPR/1998 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.

Jawaban: D

-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com

Posting Komentar untuk "Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan"