Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan
Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan tersebut dikukuhkan dalam peraturan . . . yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.
A. Tap. MPR No. VII/MPR/1998
B. Tap. MPR No. VIII/MPR/1998
C. Tap. MPR No. XII/MPR/1998
D. Tap. MPR No. XIII/MPR/1998
E. Tap. MPR No. XVII/MPR/1998
Pembahasan:
Ketentuan tersebut dikukuhkan dalam peraturan Tap. MPR No. XIII/MPR/1998 yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie.
Jawaban: D
-------------------------------------------
Mari Kita Selalu Belajar Bareng di
qanda.id
Jangan Lupa Komentar dan Saran di
nanangnurulhidayat@gmail.com
Posting Komentar untuk "Pascareformasi 1998, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan"